Minggu, 29 September 2013

Pembinaan Keluarga Sakinah

Pembinaan Keluarga Sakinah di KUA Magepanda, Kab. Sikka.

Pasangan suami -istri (pasutri) yang beragama Islam di wilayah Magepanda, Kabupaten Sikka dibina untuk menjadi keluarga sakinah.
Pembinaan ini bertujuan untuk membentuk keluarga yang agamis,  yang paham akan tata cara hidup berumah tangga sesuai ajaran Islam dan hukum perkawinan nasional.
Kegiatan ini ini diselenggarakan oleh Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sikka melalui Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Nita/Magepanda, di Aula Kantor KUA setempat, Senin (16/9/2013) sore.


POS KUPANG.COM, MAUMERE -- Pasangan suami -istri (pasutri) yang beragama Islam di wilayah Magepanda, Kabupaten Sikka dibina untuk menjadi keluarga sakinah.
Pembinaan ini bertujuan untuk membentuk keluarga yang agamis,  yang paham akan tata cara hidup berumah tangga sesuai ajaran Islam dan hukum perkawinan nasional.
Kegiatan ini ini diselenggarakan oleh Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sikka melalui Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Nita/Magepanda, di Aula Kantor KUA setempat, Senin (16/9/2013) sore.
Kegiatan yang dibuka Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag  Kabupaten Sikka, Yusuf  Raya, S.Pd, M.Pd,  ini merupakan bagian dari Program Bimbingan Masyarakat Islam. Kegiatan ini menampilkan tiga nara sumber, yakni  Hakim Pengadilan Agama Maumere, Miftah Faridi, S.H., dosen IKIP Muhammadiyah Maumere, Khaidir, Sag, MPd, dan Kepala Pos Polisi (Kapolpos) Kecamatan Magepanda, Briptu Taofik. Turut Imam Masjid Adda'wah - Pemapombo, Sudarmin dan Imam Masjid Nurul Yakin - Ndete, Jubir Tani.
Kepala KUA Kecamatan Nita/Magepanda, Muhammad Tahir Saleh, S.Ag dalam laporannya mengatakan,  tujuan kegiatan ini untuk membentuk keluarga yang agamis,  yang paham akan tata cara hidup berumah tangga sesuai ajaran Islam dan hukum perkawinan nasional.
Dengan pemahaman tersebut, jelas Saleh,  diharapkan tertanamnya nilai keimanan, ketaqwaan dan akhlaqul amal dalam membentuk keluarga yang rukun, beriman, sejahtera lahir bathin demi mewujudkan keluarga yang Sakinah Plus.
Menurut Saleh, berdasarkan data yang dimiliki, angka perselisihan dan kekerasan dalam rumah tangga yang berujung pada perceraian semakin hari  semakin meningkat jumlahnya. Hal ini disebabkan  rendahnya  pemahaman dan pengetahuan tentang makna dan  tujuan dasar dari perkawinan,  baik menurut ajaran agama Islam maupun hukum perkawinan nasional.
Untuk itu, harap Saleh,  kegiatan yang digelar ini menjadi salah satu gerbang menuju cita-cita perkawinan untuk mewujudkan rumah tangga yang Sakinah, Mawaddah dan Warahman.
"Mencermati semakin pesatnya angka perceraian yang diakibatkan  perselisihan dan KDRT, maka kami memandang perlu untuk membuka wawasan pemahaman dan pengetahuan para suami istri tentang makna dan tujuan dari perkawinan menurut hukum Islam maupun hukum perkawinan nasional.
Dengan demikian out put dari kegiatan ini diharapkan dapat terbentuknya rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan warahman. gilirannya   dengan sendirinya meminimalisir bahkan menghapuskan kasus-kasus perceraian di hari-hari mendatang" ujar Tahir.
Hakim Pengadilan Agama Kabupaten Sikka, Miftah Faridi, SH.I yang membawakan materi UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam,  mengatakan  perkwinan itu tidak hanya untuk melegalkan status semata tetapi untuk membangun rumah tangga yang bahagia serta sejahtera lahir bathin. Ketika ada masalah dalam rumah tangga, jelas Faridi, tidak serta merta  berujung pada perceraian tetapi harus bisa bersama-sama mencari jalan keluar untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Terkait dengan perceraian, tandas Faridi, sah apabila telah melalui berbagai proses di pengadilan agama, tetapi apabila perceraian itu tidak dilakukan di pengadilan agama maka  statusnya masih menjadi suami istri.
Kapospol Magepanda Briptu Taofik  yang mengupas materi tentang Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, dan  dosen IKIP Muhammadiyah Maumere yang membedah manajemen dan problematika rumah tangga, dalam pemaparannya  mengangkat contoh-contoh  kasus yang menimpa rumah tangga  sekaligus memberikan solusi agar berbagai kasus yang terjadi dapat diminimalisir dan di hilangkan.(oma)
http://kupang.tribunnews.com/2013/09/18/pasutri-dibina-jadi-keluarga-sakinah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar