Pembinaan Keluarga Sakinah di KUA Magepanda, Kab. Sikka.
Pasangan suami -istri (pasutri) yang beragama Islam di wilayah Magepanda, Kabupaten Sikka dibina untuk menjadi keluarga sakinah.
Pembinaan ini bertujuan untuk membentuk keluarga yang agamis, yang
paham akan tata cara hidup berumah tangga sesuai ajaran Islam dan hukum
perkawinan nasional.
Kegiatan ini ini diselenggarakan oleh Kantor Kementerian Agama
(Kemenag) Kabupaten Sikka melalui Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan
Nita/Magepanda, di Aula Kantor KUA setempat, Senin (16/9/2013) sore.
POS KUPANG.COM, MAUMERE -- Pasangan suami -istri
(pasutri) yang beragama Islam di wilayah Magepanda, Kabupaten Sikka
dibina untuk menjadi keluarga sakinah.
Pembinaan ini bertujuan
untuk membentuk keluarga yang agamis, yang paham akan tata cara hidup
berumah tangga sesuai ajaran Islam dan hukum perkawinan nasional.
Kegiatan
ini ini diselenggarakan oleh Kantor Kementerian Agama (Kemenag)
Kabupaten Sikka melalui Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan
Nita/Magepanda, di Aula Kantor KUA setempat, Senin (16/9/2013) sore.
Kegiatan
yang dibuka Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag
Kabupaten Sikka, Yusuf Raya, S.Pd, M.Pd, ini merupakan bagian dari
Program Bimbingan Masyarakat Islam. Kegiatan ini menampilkan tiga nara
sumber, yakni Hakim Pengadilan Agama Maumere, Miftah Faridi, S.H.,
dosen IKIP Muhammadiyah Maumere, Khaidir, Sag, MPd, dan Kepala Pos
Polisi (Kapolpos) Kecamatan Magepanda, Briptu Taofik. Turut Imam Masjid
Adda'wah - Pemapombo, Sudarmin dan Imam Masjid Nurul Yakin - Ndete,
Jubir Tani.
Kepala KUA Kecamatan Nita/Magepanda, Muhammad Tahir
Saleh, S.Ag dalam laporannya mengatakan, tujuan kegiatan ini untuk
membentuk keluarga yang agamis, yang paham akan tata cara hidup berumah
tangga sesuai ajaran Islam dan hukum perkawinan nasional.
Dengan
pemahaman tersebut, jelas Saleh, diharapkan tertanamnya nilai keimanan,
ketaqwaan dan akhlaqul amal dalam membentuk keluarga yang rukun,
beriman, sejahtera lahir bathin demi mewujudkan keluarga yang Sakinah
Plus.
Menurut Saleh, berdasarkan data yang dimiliki, angka
perselisihan dan kekerasan dalam rumah tangga yang berujung pada
perceraian semakin hari semakin meningkat jumlahnya. Hal ini
disebabkan rendahnya pemahaman dan pengetahuan tentang makna dan
tujuan dasar dari perkawinan, baik menurut ajaran agama Islam maupun
hukum perkawinan nasional.
Untuk itu, harap Saleh, kegiatan yang
digelar ini menjadi salah satu gerbang menuju cita-cita perkawinan
untuk mewujudkan rumah tangga yang Sakinah, Mawaddah dan Warahman.
"Mencermati
semakin pesatnya angka perceraian yang diakibatkan perselisihan dan
KDRT, maka kami memandang perlu untuk membuka wawasan pemahaman dan
pengetahuan para suami istri tentang makna dan tujuan dari perkawinan
menurut hukum Islam maupun hukum perkawinan nasional.
Dengan
demikian out put dari kegiatan ini diharapkan dapat terbentuknya rumah
tangga yang sakinah, mawaddah dan warahman. gilirannya dengan
sendirinya meminimalisir bahkan menghapuskan kasus-kasus perceraian di
hari-hari mendatang" ujar Tahir.
Hakim Pengadilan Agama Kabupaten
Sikka, Miftah Faridi, SH.I yang membawakan materi UU No.1 Tahun 1974
tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam, mengatakan perkwinan itu
tidak hanya untuk melegalkan status semata tetapi untuk membangun rumah
tangga yang bahagia serta sejahtera lahir bathin. Ketika ada masalah
dalam rumah tangga, jelas Faridi, tidak serta merta berujung pada
perceraian tetapi harus bisa bersama-sama mencari jalan keluar untuk
menyelesaikan masalah tersebut.
Terkait dengan perceraian, tandas
Faridi, sah apabila telah melalui berbagai proses di pengadilan agama,
tetapi apabila perceraian itu tidak dilakukan di pengadilan agama maka
statusnya masih menjadi suami istri.
Kapospol Magepanda Briptu
Taofik yang mengupas materi tentang Undang-Undang No. 23 Tahun 2004
tentang Penghapusan KDRT, dan dosen IKIP Muhammadiyah Maumere yang
membedah manajemen dan problematika rumah tangga, dalam pemaparannya
mengangkat contoh-contoh kasus yang menimpa rumah tangga sekaligus
memberikan solusi agar berbagai kasus yang terjadi dapat diminimalisir
dan di hilangkan.(oma)
http://kupang.tribunnews.com/2013/09/18/pasutri-dibina-jadi-keluarga-sakinah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar